Sertifikat Keanggotaan APKLINDO (Asosiasi Pengusaha Klining Servis Indonesia) yang terbit di luar organisasi resmi/struktur DPP/DPP APKLINDO tidak menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus Pusat (DPP) maupun Dewan Pengurus Provinsi (DPP) APKLINDO.
Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait keaslian keanggotaan APKLINDO:
- Risiko Pemalsuan: Sertifikat yang diterbitkan oleh pihak ketiga atau di luar jalur organisasi resmi dianggap tidak sah dan tidak diakui dalam keanggotaan maupun tender profesional.
- Validasi: Pengguna jasa dan perusahaan diharapkan selalu memverifikasi data keanggotaan langsung ke pengurus resmi APKLINDO untuk menghindari penyalahgunaan sertifikat.